Jakarta - Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah yang sebagian besar jatuh pada 18 Juli 2016. Orangtua diimbau mengantar anak di hari pertama sekolah.
Dalam dokumen yang ditandatangani Anies pada (11/7/2016) lalu dan beredar Rabu (13/7/2016), Anies mengimbau aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah. Anies juga mengimbau instansi swasta di daerah memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah hari pertama.
Dalam dokumen yang ditandatangani Anies pada (11/7/2016) lalu dan beredar Rabu (13/7/2016), Anies mengimbau aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah. Anies juga mengimbau instansi swasta di daerah memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah hari pertama.